Hewan Qurban Cacat Ketika Turun dari Kendaraan
Jika ada sapi yang pincang pada saat diturunkan dari kendaraan, apakah sah digunakan untuk qurban?
Jawaban:
Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du,
Hewan yang siap qurban, ada dua:
[1] Hewan yang sudah ditegaskan akan digunakan untuk qurban.
Para ulama menyebutnya sudah ‘dita’yin’. Sudah dita’yin untuk qurban artinya hewan itu sudah ditegaskan untuk dijadikan hewan qurban.
[2] Hewan yang belum ditegaskan untuk hewan qurban.
Sebagai contoh:
Si A menjual 10 ekor kambing, semunya siap untuk dijadikan hewan qurban. Di tanggal 7 Dzulhijjah (H-4), si B membeli seekor kambing untuk qurban. Kambing itu diberi tanda dan dititipkan ke tempat si A, yang nantinya akan dikirim di hari H.
Maka kambing yang diberi tanda ini disebut kambing yang sudah dita’yin untuk qurban. Sementara 9 kambing lainnya, belum dita’yin untuk qurban.
Ketika hari H, kambing si B dikirim. Pada saat turun dari kendaraan, kambing itu jatuh dan pincang.
Bolehkah kambing ini diqurbankan?
Imam Ibnu Utsaimin menjelaskan bahwa hewan qurban yang sudah dita’yin, statusnya hewan amanah bagi pemilik, agar dijaga sampai disembelih. Sehingga status hewan ini seperti wadiah. Artinya, jika terjadi cacat di luar keteledoran pemilik, maka dia tidak wajib mengganti.
Imam Ibnu Utsaimin mengatakan,
لأنها لما تعيَّنت صارت أمانة عنده كالوديعة ، وإذا كانت أمانة ولم يحصل تعيُّبها بفعله أو تفريطه فإنه لا ضمان عليه وتجزئه
Karena hewan ketika sudah dita’yin maka statusnya amanah, sebagaimana wadiah. Jika itu harta amanah, sementara mengalami cacat di luar keteledorannya, maka tidak ada ganti rugi, dan sah untuk diqurbankan. (as-Syarh al-Mumthi’, 7/475).
Karena itu, binatang yang sudah dita’yin ketika beli, lalu mengalami cacat di luar keteledoran manusia, maka sah dijadikan sebagai hewan qurban.
Ibnu Qudamah menjelaskan,
إذا أوجب أضحية صحيحة سليمة من العيوب , ثم حدث بها عيب يمنع الإجزاء , ذبحها , وأجزأته. روي هذا عن عطاء والحسن والنخعي والزهري والثوري ومالك والشافعي وإسحاق
Ketika seseorang telah memilih hewan qurban yang sehat, terbebas dari cacat, kemudian dia mengalami aib yang menyebabkan tidak sah jika diqurbankan, dia tetap boleh menyebelihnya dan sah sebagai qurban. Pendapat ini diriwayatkan dari Atha’, Hasan al-Bashri, Ibrahin an-Nakha’I, az-Zuhri, at-Tsauri, Imam Malik, Imam as-Syafii, dan Ishaq bin Rahuyah. (al-Mughni, 13/373).
Dalil mengenai hal ini adalah pernyataan Ibnu Zubair radhiyallahu ‘anhu, bahwa pernah melihat ada onta hadyu yang buta sebelah matanya.
Kemudian beliau mengatakan,
إن كان أصابها بعد ما اشتريتموها فأمضوها ، وإن كان أصابها قبل أن تشتروها فأبدلوها
Jika dia buta setelah kalian beli, lanjutkan untuk disembelih. Namun jika dia buta sebelum kalian beli, ganti dengan onta yang lain. (HR. al-Baihaqi dalam as-Shugra, 1419 dan sanadnya dishahihkan an-Nawawi).
Oleh karena itu, cacat ketika proses pengiriman hewan qurban, tidak mempengaruhi keabsahan berqurban, selama itu terjadi di luar keteledoran manusia.
Untuk itu, yang perlu diwaspadai, pada saat menurut hewan, harus dilakukan dengan baik sesuai standar yang berlaku. Dikhawatirkan, jika penurunan hewan dilakukan dengan cara tidak normal, lalu mengalami cacat, maka itu menjadi cacat karena tindakan manusia, sehingga wajib diganti.
Demikian, Allahu a’lam.
Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com)
Artikel asli: https://konsultasisyariah.com/35160-hewan-qurban-cacat-ketika-turun-dari-kendaraan.html